BNNK Temanggung Bekuk Pengedar Ganja, Amankan 250 Gram Ganja

BNNK Temanggung Bekuk Pengedar Ganja, Amankan 250 Gram Ganja

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung membekuk bandar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja siap edar seberat 290 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Kepala BNNK Temanggung AKBP Renny Puspita menyebutkan tersangka tersebut yakni, AA (40), warga Dusun Canggal Gembyang Desa Karangsari Kecamatan Candiroto Temanggung. Tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti ganja siap edar. “Selain barang bukti ganja, juga diamankan telepon seluler merk Xiaomi, tersangka mengedarkan ganja melalui berbagai cara salah satunya dengan menggunakan telepon genggam miliknya ini,” terang Renny saat gelar perkara di BNNK Temanggung, Jumat (31/1). Ia mengatakan, sebenarnya tersangka ini sudah masuk target operandi (TO), namun penangkapan tersangka memang baru dilakukan karena sebelumnya tersangka cukup licin dalam mengedarkan barang haram ini. Baca juga Kartu Tani Disalahgunakan untuk Judi Online, Polres Temanggung Amankan Dua Pelaku “Sebelumnya kami sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka, saat tersangka dipastikan memegang barang bukti baru kami lakukan penggrebekan, dan tersangka tidak bisa mengelak saat kami ringkus,” terangnya. Dari pengakuan AA, kesehariannya adalah seorang petani. Ia telah mengonsumsi narkoba sejak kuliah di Jogjakarta beberapa tahun silam. Ketika itu ia masih mengonsumsi narkotika jenia lexotan. Kemudian dalam 10 tahun terakhir AA telah beralih menggunakan narkoba jenis ganja. \"Adapun ganja yang disita dari tangan AA diambil dari daerah Bekasi, lalu dibawa ke Temanggung oleh AA dengan menggunakan transportasi umum bus,\" ungkap Renny. Tersangka AA akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1. Tersangka AA terancam hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun. Selama ini di desanya AA sudah dikenal sebagai seorang pemain untuk narkoba. BNNK Temanggung menerima informasi terkait AA ini dari warga. Selain AA, kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. “Kami masih buru tersangka lainnya, kami sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya dalam kasus ini,” beber Renny. Sementara itu, AA mengaku ganja seberat 290 gram itu hanyalah titipan dari temannya, dirinya hanya hanya memakai ganja untuk kebutuhan dirinya sendiri. “Saya hanya dititipi saja, saya juga dikasih upah berupa ganja, dan ganja itu hanya saya gunakan sendiri,” akunya. Baca Juga Seniman Kritik Keras Foto Gunung ‘Lancip” Borobudur Ia berdalih tidak mengetahui barang tersebut akan dijual atau diedarkan. Ia bersedia membawa barang haram itu lantaran mendapat upah ganja seberat 8,7 gram. “Dari 8,7 gram itu, saya baru memakainya sedikit untuk dua kali lintingan, saya tidak tahu persis jumlah yang saya pakai, juga barang lainnya untuk apa. Saya hanya dititipi,” ujar AA. Ia mengaku sebelum mengkonsumsi ganja, dirinya memang sempat mengkonsumsi narkoba jenis lainnya yakni berupa pil lexotan dan jenis lainnya. “Zaman kuliah dulu saya memang juga sudah mengkonsumsi narkoba tapi bukan ganja, dan akhirnya saya kenal ganja terakhir ya sebelum ditangkap kemarin,” tuturnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: